KUTIM, CUITANKALTIM.COM – Aksi pencurian yang meresahkan warga di kawasan Jalan Padat Karya RT 32, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutim.
Seorang pria berinisial ADS diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Saat ini, ADS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.
Dia juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Tingkatkan kewaspadaan dan pastikan keamanan rumah maupun barang berharga tetap terjaga,” katanya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Segera laporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/Arya)

















