SAMARINDA, CUITANKALTIM.COM – Perkara dugaan pembunuhan berencana yang menyeret Misran Toni akhirnya menemui titik akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (LN) Tanah Grogot menjatuhkan putusan bebas.
Misran Toni yang dikenal sebagai tokoh masyarakat adat Dayak Deah dan sekaligus pejuang lingkungan hidup asal Muara Kate.
Dia diduga terlibat dalam kasus penyerangan di Posko Muara Kate yang menyebabkan seorang warga, Rusel Totin, meninggal dunia serta Anson mengalami luka berat.
Namun, dalam sidang terbuka yang digelar pada 16 April 2026 lalu. Melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN , Ia dinyatakan tidak terbukti dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas putusan itu, hak-hak Misran Toni sebagai warga negara, kedudukan, harkat dan martabatnya resmi dipulihkan.
Ironisnya, proses penyelidikan justru berujung pada penetapan Misran Toni sebagai tersangka, dan dijatuhi vonis berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam proses persidangan, JPU menghadirkan total 13 saksi, tiga ahli, serta 20 barang bukti. Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan alat bukti yang diajukan belum mampu membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam kasus tersebut.
Fakta tersebut terungkap saat korban bernama Anton dimintai keterangan, Anton mengungkap, saat terluka akibat diserang ia meminta pertolongan kepada Misran Toni, sehingga selama delapan bulan pasca kejadian Anton sering berinteraksi dengan Misran Toni bahkan ia tidak pernah menyebutnya sebagai pelaku.
Sementara, saksi lain bernama Mahrita mengklaim korban bernama Rusel sempat menyebut nama “Imis”, namun setelah dikaitkan dengan berbagai barang bukti hakim menyimpulkan tidak ada kesesuaian dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Kelemahan fatal lain dari konstruksi hukum JPU dan Polres Paser adalah absennya barang bukti utama. Senjata tajam yang dituduhkan sebagai alat penyerangan sama sekali tidak pernah dihadirkan di muka persidangan.
Hal serupa juga hadir dari barang bukti Ilham yang diajukan dari laboratorium forensik terkait bercak darah di baju Misran Toni juga tak dapat membuktikan, karena pemeriksaan tidak berhasil memperoleh profil DN dan kondisi sampel telah rusak dan terdegradasi, hingga akhirnya tak dapat membuktikan bahwa darah tersebut milik korban
Atas tuduhan tersebut, Misran Toni sempat merasakan gelapnya sel dinginnya tahanan selama total 275 hari. Ia ditahan sejak 15 Juli 2025 dan sempat ditempatkan di Polda Kaltim, Balikpapan, selama 126 hari, menjauhkannya dari pihak keluarga yang berada di Kabupaten Paser.
Meski telah diputuskan bebas dan tidak terbukti di persidangan, pihak kepolisian dan kejaksaan tetap mengajukan kasus tersebut ke tingkat kasasi.
Hal ini memicu kecaman keras dari Tim Advokasi Keselamatan Rakyat (koalisi AMAN Kaltim, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH Unmul, Nugal Institut, PBH PERADI Balikpapan, dan Pokja 30).
“Kami mengecam keputusan Kepolisian dan Kejaksaan yang tetap menempuh upaya kasasi setelah pengadilan secara tegas menyatakan Misran Toni tidak bersalah,” tulis Tim Advokasi dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2026).
“Aparat penegak hukum seharusnya merasa malu dan segera melakukan pemeriksaan yang lebih profesional dan objektif terhadap seluruh fakta yang terungkap di muka persidangan,” ujarnya
Tim advokasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate dilakukan secara profesional, independen, dan menyeluruh.
“Agar pelaku sebenarnya dapat ditemukan,” pungkasnya. (*/Arya)















