BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang merilis jumlah janda dan duda baru sepanjang triwulan pertama 2026.
Hingga Maret, tercatat 63 perempuan dan 14 laki-laki resmi menyandang status janda dan duda, seiring dikabulkannya 77 perkara perceraian.
Angka tersebut didominasi perkara cerai gugat dibanding cerai talak, sehingga berdampak pada perbedaan jumlah yang tercatat dalam data.
Perkara yang masuk didominasi cerai gugat sebanyak 94 kasus, dengan 63 dikabulkan. Sementara cerai talak tercatat 32 perkara, dan 14 dikabulkan. Total perkara mencapai 126 kasus.
Humas PA Bontang, Rifqi Akbari, menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian.
Namun, belakangan muncul pemicu lain seperti judi online, pinjaman online, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Paling dominan faktor ekonomi. Tapi sekarang banyak dipicu judi online, pinjol tanpa sepengetahuan pasangan, sampai narkoba. Termasuk tidak bekerja atau tidak memberi nafkah,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Diketahui, PA Bontang tetap mengedepankan mediasi dalam setiap perkara. Namun jika perceraian tak terhindarkan, pengadilan mendorong adanya kesepakatan nafkah bagi pihak perempuan. (*/Niwil)

















