KUTIM, CUITANKALTIM.COM – Pelarian NS (39), residivis yang diduga menjadi spesialis pencurian sapi di Kabupaten Kutai Timur, akhirnya terhenti.
Ia diringkus Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung setelah diduga mencuri tiga ekor sapi milik warga.
Dalam aksinya, NS diduga menjual sapi curian bersama rekannya, AR, kepada seorang pembeli di Teluk Pandan dengan harga Rp22,5 juta.
Sapi tersebut diangkut menggunakan mobil Grand Max warna hitam milik AR.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara.
Petugas menemukan bekas ban mobil dan jejak kaki sapi yang kemudian mengarah kepada identitas pelaku.
“Tim melakukan penyekatan dan mencegat mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dikendarai NS bersama AR saat hendak masuk ke Sangatta. Dari keterangan AR, anggota bergerak ke Marang Kayu dan berhasil mengamankan mobil Grand Max serta dua ekor sapi,” ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.
Selain dua ekor sapi, polisi turut mengamankan satu unit mobil Grand Max hitam, dua unit telepon genggam, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta setelah kehilangan tiga ekor sapi betina.
Kini NS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/Arya)

















