BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian memimpin konferrnsi pers tersebut, terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam penjelasanya, kasus ini terjadi Selasa, 13 Mei 2025 pukul 15.00 WIB dan terkahir Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WITA.
“Korban berinisial DA, usia 17 tahun dan terduga pelaku berinisial AP, usia 18 tahun. Keduanya warga Kelurahan Loktuan,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, kata AKBP Alex Frestian mengatakan, AP menjalin hubungan dengan korban DA dan tinggal bersama ayahnya, ZD. Saat ZD bekerja, AP diam-diam masuk kontrakan.
“AP melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. AP berjanji akan menikahi korban jika hamil,” bebernya.
Lanjut dia, modus yang digunakan AP adalah di mana korban sering ditinggal sendirian di rumah.
AP memanfaatkan ayah korban pergi bekerja. AP masuk secara sembunyi ke kontrakan. AP membujuk korban dengan janji pernikahan.
“Pelaku sering memanfaatkan ayah korban saat kerja,” ungkapnya.
Diketahui, barang bukti yang polisi amankan yakni satu daster merah, baju kaos putih, kaos hitam, celana training biru tua, celana dalam hijau, HP Samsung Galaxy A35 pink dan HP iPhone 11 putih.
“AP dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya. (**/A)