BONTANG – Tidak ada satu pun tempat hiburan malam (THM) di Bontang yang resmi mengantongi izin jual minuman keras (miras).
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Dua tempat karaoke keluarga, Happy Puppy dan Gembira, diduga nekat jual miras ilegal.
Happy Puppy berada di Jalan Ahmad Yani. Gembira terletak di belakang Hotel Gembira. Kedua tempat ini juga disebut-sebut menyediakan Ladies Companion (LC).
Informasi diperoleh Cuitan Kaltim, Happy Puppy diduga terang-terangan jual miras dan LC. Hal itu terjadi di ruang VIP lantai dua.
“Coba masuk, ambil VIP. Di lantai dua, pasti ditawari miras dan LC,” ujar narasumber yang engan disebutkan namanya.
Sementara Gembira juga ramai. Selain karaoke, Gembira punya hall DJ. Hall ini hanya buka Kamis dan Sabtu malam.
“Malam Jumat dan Minggu, jadi tempat dugem,” tambah narasumber.
Ironisnya, dua tempat ini hanya mengantongi izin karaoke keluarga.
Hal ini dibenarkan Idrus dari DPMPTSP Bontang.
“Kami tidak pernah keluarkan izin miras,” tegas Idrus.
Ia menyebut hanya Hotel Bintang Sintuk yang punya izin miras resmi. Karena statusnya hotel bintang empat.
Menurut Idrus, penjualan miras di luar hotel berbintang tidak punya dasar hukum.
Urusan izinnya bukan ranah Pemkot Bontang. Izin miras diatur pemerintah provinsi.
“Kami hanya urus izin usaha, bukan izin miras,” jelasnya.
Satpol PP Ngaku Pernah Razia
Satpol PP Bontang mengklaim sudah sering razia tempat hiburan.
Salah satu yang diperiksa adalah Happy Puppy. Namun hasilnya nihil.
“Sudah kami razia waktu puasa kemarin. Saya sendiri yang pimpin,” kata Ahmad Yani Kepala Satpol PP Bontang.
“Tapi kami tidak menemukan apa-apa,” tambahnya.
Satpol PP tetap terbuka jika ada laporan warga.
“Kalau ada laporan, kami bentuk tim gabungan dengan polisi,” katanya.
Operasi dilakukan secara silent. Operasi tidak diumumkan ke publik.
Tim redaksi sudah mencoba menghubungi manajemen Happy Puppy. Namun, tidak ada respons.
Selain Happy Puppy dan Gembira, beberapa tempat karaoke lain juga diduga beroperasi tanpa izin.
Di Bontang, hanya Hotel Sintuk yang punya izin resmi menjual miras. Selain itu, dipastikan ilegal. (**/M)


















