JAKARTA – Program BPJS Kesehatan telah menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.
Dengan sistem jaminan kesehatan nasional, biaya pengobatan yang kerap menjadi momok kini dapat ditekan secara signifikan. Namun demikian, tak semua tindakan medis terutama operasi dapat ditanggung oleh program ini.
Fakta ini penting diketahui oleh para peserta BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berhadapan dengan kebutuhan tindakan medis yang mendesak.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Pertama, operasi akibat kecelakaan. Jika cedera atau luka yang membutuhkan tindakan operasi disebabkan oleh kecelakaan, maka pembiayaannya tidak ditanggung oleh BPJS dan masuk dalam ranah asuransi kecelakaan.
Kedua, operasi kosmetik atau estetika. Tindakan bedah yang bertujuan untuk mempercantik diri atau memperbaiki penampilan tanpa indikasi medis tidak bisa diklaim melalui BPJS.
Jenis operasi ketiga yang tidak ditanggung adalah operasi akibat tindakan melukai diri sendiri, baik karena kecerobohan maupun tindakan yang disengaja.
Keempat, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri juga tidak termasuk dalam perlindungan BPJS, karena berada di luar jaringan fasilitas kesehatan nasional.
Dan kelima, operasi yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur BPJS, termasuk tidak memiliki rujukan resmi atau tidak melalui tahapan pelayanan yang ditentukan.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis operasi yang bersifat medis dan mendesak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 19 jenis operasi yang secara resmi ditanggung oleh BPJS. Di antaranya adalah operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, miom, tumor, hingga operasi penggantian sendi lutut.
Adapun untuk bisa mendapatkan layanan operasi dengan tanggungan BPJS, pasien wajib memulai pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Dari sana, pasien akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit yang sesuai dan kemudian dijadwalkan untuk tindakan operasi oleh dokter spesialis.
Tiga dokumen penting yang harus disiapkan untuk proses ini adalah Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan resmi dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan. (*/wahdi)