Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Nasional

Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call, Klarifikasi Isu yang Meresahkan Publik

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juli 19, 2025
in Nasional, Teknologi, Umum
0
Menteri komunikasi dan digital menkodigi, Meutya Hafid

Menteri komunikasi dan digital menkodigi, Meutya Hafid. (Ist)

40
SHARES
94
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada rencana maupun pembahasan terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet (Voice over Internet Protocol/VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya Dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/7/2025).

Penegasan tersebut disampaikan untuk meredam keresahan publik yang sempat memuncak akibat beredarnya isu pembatasan layanan komunikasi digital.

Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi memang menerima masukan dari sejumlah pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital.

Namun, menurutnya, usulan tersebut belum pernah masuk dalam forum pengambilan kebijakan atau agenda resmi kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah minta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.

Meutya menekankan bahwa saat ini Kementerian Komdigi fokus pada program strategis nasional, seperti perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.

Sebelumnya, pernyataan dari Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, sempat memicu polemik.

Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Rabu (16/7), ia mengangkat wacana pengaturan layanan dasar telekomunikasi berbasis VoIP, seperti WhatsApp Call dan FaceTime. Denny bahkan mencontohkan kebijakan di Uni Emirat Arab yang membatasi layanan panggilan suara dan video via platform OTT (over-the-top).

“Contoh di Uni Emirat Arab, teks boleh, tapi WhatsApp Call dan video call tidak bisa. Jadi basic service tetap, tapi yang call dan video dibatasi,” kata Denny dalam forum tersebut.

Ia menambahkan bahwa infrastruktur jaringan telekomunikasi dibangun dengan investasi besar oleh operator seluler, sementara penyedia OTT seperti WhatsApp, Instagram, dan lainnya disebut hanya menikmati hasilnya tanpa kontribusi finansial langsung terhadap pembangunan tersebut.

“Masih wacana, masih diskusi. Kita cari jalan tengah bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan, tapi kebutuhan operator juga terpenuhi,” jelasnya.

Senada dengan Denny, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menilai regulasi terhadap layanan OTT perlu dilakukan mengingat mereka juga bagian dari penyedia layanan aplikasi telekomunikasi yang menjalankan model bisnis di atas infrastruktur operator.

“OTT perlu diregulasi sebagai telecommunication application service. Bukan untuk merugikan masyarakat, tapi agar ada kontribusi yang seimbang. Masyarakat tetap akan mendapatkan manfaat, tidak dikurangi,” ujar Marwan (*/Wahdi)

Tags: InformasiInternetMenkomdigiMeutya HafidWhatsApp Call
Share16Send

Related Posts

Ilustrasi E-SIM (Ist)

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Mudah Cek HP Kamu Sudah Dukung eSIM atau Belum

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juli 21, 2025
0
146

JAKARTA - Meski tren penggunaan  embedded SIM atau eSIM makin populer di Indonesia, tidak semua perangkat seluler mendukung fitur ini....

Next Post
Ketua Umum, Partai Golkar Bahlil Lahadalia, saat diwawancarai wartawan usai Musda

Rudy Mas'ud Calon Tunggal di Musda Golkar Kaltim, Bahlil: Ini Murni Keinginan Kader

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Polres Kutim Gelar Konferensi Pers Sampaikan Pengungkapan 2 Kasus Besar

Polres Kutim Gelar Konferensi Pers Sampaikan Pengungkapan 2 Kasus Besar, Pelaku Pencurian dan Curas Brilink Ditangkap

September 23, 2025
Jadwal Keberangkatan KM Binaiya dan Egon Diumumkan

Pelni Rilis Jadwal Kapal Oktober di Loktuan, Masih Ada Trip yang Belum Diumumkan

September 23, 2025
Seorang IRT di Muara Badak Kukar Terciduk, Edar Sabu

IRT Berjilbab di Muara Badak Kukar Terciduk, Edar Sabu Sebagai Tambahan

September 23, 2025
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim)

Mantan Gubernur Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

September 22, 2025

Popular News

  • MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

    MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • MK Tolak Gugatan Bontang Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Begini Respon Pemkot

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kronologis Penemuan Mayat di Perairan Bontang Kuala

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Mayat Mengapung di Bontang Kuala, Belum Diketahui Identitasnya

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Mantan Gubernur Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang