Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call, Klarifikasi Isu yang Meresahkan Publik

Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call, Klarifikasi Isu yang Meresahkan Publik

by Redaksi Cuitan Kaltim
19 Juli 2025
in Nasional, Teknologi, Umum
0
Menteri komunikasi dan digital menkodigi, Meutya Hafid

Menteri komunikasi dan digital menkodigi, Meutya Hafid. (Ist)

Share on Facebook

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada rencana maupun pembahasan terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet (Voice over Internet Protocol/VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya Dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/7/2025).

Penegasan tersebut disampaikan untuk meredam keresahan publik yang sempat memuncak akibat beredarnya isu pembatasan layanan komunikasi digital.

Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi memang menerima masukan dari sejumlah pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital.

Namun, menurutnya, usulan tersebut belum pernah masuk dalam forum pengambilan kebijakan atau agenda resmi kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah minta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.

Meutya menekankan bahwa saat ini Kementerian Komdigi fokus pada program strategis nasional, seperti perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.

Sebelumnya, pernyataan dari Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, sempat memicu polemik.

Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Rabu (16/7), ia mengangkat wacana pengaturan layanan dasar telekomunikasi berbasis VoIP, seperti WhatsApp Call dan FaceTime. Denny bahkan mencontohkan kebijakan di Uni Emirat Arab yang membatasi layanan panggilan suara dan video via platform OTT (over-the-top).

“Contoh di Uni Emirat Arab, teks boleh, tapi WhatsApp Call dan video call tidak bisa. Jadi basic service tetap, tapi yang call dan video dibatasi,” kata Denny dalam forum tersebut.

Ia menambahkan bahwa infrastruktur jaringan telekomunikasi dibangun dengan investasi besar oleh operator seluler, sementara penyedia OTT seperti WhatsApp, Instagram, dan lainnya disebut hanya menikmati hasilnya tanpa kontribusi finansial langsung terhadap pembangunan tersebut.

“Masih wacana, masih diskusi. Kita cari jalan tengah bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan, tapi kebutuhan operator juga terpenuhi,” jelasnya.

Senada dengan Denny, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menilai regulasi terhadap layanan OTT perlu dilakukan mengingat mereka juga bagian dari penyedia layanan aplikasi telekomunikasi yang menjalankan model bisnis di atas infrastruktur operator.

“OTT perlu diregulasi sebagai telecommunication application service. Bukan untuk merugikan masyarakat, tapi agar ada kontribusi yang seimbang. Masyarakat tetap akan mendapatkan manfaat, tidak dikurangi,” ujar Marwan (*/Wahdi)

Post Views: 246
Tags: InformasiInternetMenkomdigiMeutya HafidWhatsApp Call
Share16Send

Related Posts

Ilustrasi E-SIM (Ist)

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Mudah Cek HP Kamu Sudah Dukung eSIM atau Belum

by Redaksi Cuitan Kaltim
21 Juli 2025
0
156

JAKARTA - Meski tren penggunaan  embedded SIM atau eSIM makin populer di Indonesia, tidak semua perangkat seluler mendukung fitur ini....

Next Post
Ketua Umum, Partai Golkar Bahlil Lahadalia, saat diwawancarai wartawan usai Musda

Rudy Mas'ud Calon Tunggal di Musda Golkar Kaltim, Bahlil: Ini Murni Keinginan Kader

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang