BONTANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44) ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang pada Rabu, 30 Juli 2025.
NR diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana melalui proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan barang yang disampaikan NR kepada dua korban, MBE dan AAJ.
Proyek tersebut disebut-sebut berada di wilayah Kelurahan Guntung dan meliputi pengadaan seragam MTQ, perangkat elektronik seperti laptop dan printer, hingga bantuan stimulan untuk posyandu.
Namun setelah diverifikasi, diketahui bahwa seluruh proyek tersebut tidak pernah terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan Guntung.
Tak hanya itu, tidak ada satu pun surat kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyertai transaksi.
MBE mengalami kerugian hingga Rp180 juta, sedangkan AAJ merugi sekitar Rp250 juta. Dana dari para korban diduga langsung diterima oleh tersangka tanpa proses administrasi yang sah.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mewakili Kapolres AKBP Widho Anriano, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menahan tersangka.
“NR telah kami amankan setelah ditemukan bukti awal yang cukup. Dana yang diterima dari para korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Proyek yang dijanjikan tidak pernah ada alias fiktif,” terang AKP Hari.
Lanjut dia, pelaku ini menjanjikan proyek fiktif kepada korban untuk kepentingan pribadi.
“Maksimal 4 tahun dan denda ratusan juta, karna dijerat pasal 372 dan 378,” pungkasnya. (*/Maldini)