Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Oknum ASN Kelurahan Guntung Bontang Diduga Tipu Pengusaha Rp 480 Juta, Korban Desak Penahanan

Oknum ASN Kelurahan Guntung Bontang Diduga Tipu Pengusaha Rp 480 Juta, Korban Desak Penahanan

by Redaksi Cuitan Kaltim
23 Juli 2025
in Bontang, Dinamika, Hukum, Umum
0
Konferensi Pers Kuasa Hukum bersama korban

Konferensi Pers Kuasa Hukum bersama korban. (Ayb)

Share on Facebook

BONTANG – Korban penipuan proyek fiktif senilai Rp 480.830.000 meminta Polres Bontang untuk menahan pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Guntung, berinisial NR.

Kedua korban, inisial S karyawan Koperasi Praja dan MB mengaku mengalami kerugian ratusan juta setelah tergiur tawaran proyek pengadaan barang elektronik dari pelaku.

Keduanya tertipu dokumen kontrak serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang belakangan diketahui tidak benar.

“Awalnya pelaku meminta bantuan modal, namun kemudian menawarkan pekerjaan dengan dokumen yang terlihat resmi. Klien kami percaya dan mulai mengeluarkan dana untuk membeli barang,” ungkap Ngabidin Nurcahyo, kuasa hukum korban, dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Ngabidin menjelaskan, laporan kasus ini sebenarnya telah diserahkan ke Polres Bontang sejak 1 April 2024.

Namun, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia pun menilai proses penanganan kasus ini terlalu lama.

“Sudah lebih dari satu tahun berjalan. Kami sudah cukup memberi ruang untuk mediasi dan penyelesaian kekeluargaan, tapi tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor,” ujarnya.

Diketahui, NR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari kepolisian dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025.

Hingga kini yang bersangkutan belum ditahan. Padahal, pada 30 Juni 2025, tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana korban sebesar Rp 433 juta secara tunai dalam waktu 15 hari. Janji tersebut tak pernah ditepati.

“Tersangka sempat menawarkan sertifikat tanah di KM 8 Poros Bontang dan surat rumah sebagai jaminan. Kami telusuri, kedua aset itu bukan atas namanya, melainkan harta warisan keluarga. Saat diminta membuat surat kuasa jual, dia tidak bisa dan hanya akal-akalan,” kata Ngabidin.

Pihak korban juga sempat melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tapi upaya tersebut berujung buntu.

Bahkan saat ini, menurut kuasa hukum, tersangka sudah tidak bisa dihubungi dan terindikasi tidak kooperatif.

“Kami khawatir pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami meminta penyidik Polres Bontang segera menahan yang bersangkutan dan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P-21,” tegasnya.

Menurut dia, laporan terhadap NR dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Lanjut kata dia, alat bukti telah diserahkan, termasuk bukti transfer dana ke rekening pribadi tersangka.

Pihak penyidik, katanya merespons baik permintaan korban dan saat ini disebutkan berkas hampir rampung dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita berharap pihak penyidik segera P-21,” pungkasnya. (*/Ayb)

Post Views: 217
Tags: ASNBontangKasus Proyek FiktifPenyidikPolres BontangSurat Perjanjian Kerja
Share23Send

Related Posts

Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
17 Juli 2026
0
162

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Bontang. Satresnarkoba Polres Bontang...

Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Buruh Harian Lepas di Bontang Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 9,90 Gram

by Redaksi Cuitan Kaltim
16 Juli 2026
0
200

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Seorang buruh harian lepas berinisial  LEO (42) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang lantaran diduga memiliki dan mengedarkan narkotika...

Alat bukti yang diamankan Polres Bontang

Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

by Redaksi Cuitan Kaltim
16 Juli 2026
0
220

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang kembali digagalkan polisi. Dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang...

Next Post
Polres Kukar (Ist)

Terekam CCTV, Perempuan Asal Muara Wahau Dibekuk Usai Curi Uang Rp50 Juta di Toko Tenggarong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Buruh Harian Lepas di Bontang Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 9,90 Gram

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang