Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Kejati DKI Tangkap Legislator Asal Balikpapan, Diduga Terlibat Kasus Proyek Fiktif

Kejati DKI Tangkap Legislator Asal Balikpapan, Diduga Terlibat Kasus Proyek Fiktif

by Redaksi Cuitan Kaltim
13 Mei 2025
in Balikpapan, Nasional, Umum
0
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahan 8 orang lainnya diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahan 8 orang lainnya diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif. (Ist)

Share on Facebook

JAKARTA – Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim (KMR), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia merupakan kader Partai NasDem.

Wajahnya terpublis di Instagram Kejati bersama beberapa tersangka lainnya, pada Rabu 7 Mei 2025.

Berdasarkan penelusuran, KMR bersama 8 orang lainnya diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp431 miliar.

Korupsi ini terkait proyek pengadaan barang antara tahun 2016-2018.

Mereka memakai anggaran dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. PT. Telkom kemudian menunjuk 4 anak perusahaannya, antara lain:

1. PT. Infomedia

2. PT. Telkominfra

3. PT. Pins

4. Pt. Graha Sarana Duta

Lalu, 4 anak perusahaan itu menunjuk 9 vendor bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia untuk pengadaan barang.

Tapi, barang yang direncanakan dalam proyek itu tidak pernah ada, alias fiktif.

Tanggapan DPW NasDem

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Nasdem Kaltim, Celni Pita Sari, membenarkan kadernya terjerat dugaan kasus korupsi.

“Kita sedih dan syok ya. Mengingat beliau adalah kader yang baik selama di partai Nasdem,” tulisnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp dikutip dari Katakaltim.com, pada Selasa 13 Mei 2025.

Celni, sapaannya, mengatakan terkait kasus ini masih menunggu keputusan akhir.

Katanya sampai saat ini juga masih melakukan komunikasi bersama pihak internal Nasdem.

“Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau. Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ditanyai ihwal status KMR di kursi legislatif, Celni belum bisa berkomentar banyak sampai ada hasil komunikasi di internal Nasdem.

“Untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar. Karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dlu,” pungkasnya.

9 Perusahaan Terseret Korupsi

Mengutip laman Kejati DKI Jakarta, berikut 9 perusahaan yang terlibat proyek fiktif tersebut.

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;

5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;

6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;

7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;

8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;

9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.

9 Tersangka

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025. (***)

Post Views: 203
Tags: Kasus Proyek FiktifKejaksaan NegeriKorupsiNasdem
Share24Send

Related Posts

Kasat Reskrim Bontang AKP Randy Anugrah

Tipu Proyek Fiktif, Eks Honorer Jadi Tersangka di Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
6 April 2026
0
416

BONTANG - Seorang berinisial FH (28), mantan tenaga honorer di Diskop-UKMPP Bontang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif....

Dua tersangka pidana pajak diserahkan ke Kejari Balikpapan (dok: DJP)

DJP Limpahkan Dua Pimpinan PT APPN ke Kejari Balikpapan Terkait Kasus Pidana Pajak

by Redaksi Cuitan Kaltim
17 Desember 2025
0
89

BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan dua pimpinan PT APPN berinisial GN dan TP ke Kejaksaan Negeri Balikpapan atas...

Gedung Utama Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur

Rp58,2 Miliar untuk Gedung Kejari Kutim, Kini Lengkap dengan Interior Modern

by Redaksi Cuitan Kaltim
22 November 2025
0
38

SANGATTA - Setelah menunggu selama empat tahun, akhirnya Gedung Utama Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur resmi beroperasi. Peresmian yang...

Next Post
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi

Transaksi Sabu di Depan Warung Digagalkan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang