KUTIM – Dugaan pelecehan seksual, seorang guru mengaji berinisial AK mencuat di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.
Dia diduga melecehkan tujuh santriwatinya di sebuah TPA, berdasarkan laporan warga yang mulai terungkap sejak Januari 2025.
Salah satu warga Kaubun, Ajis Supangat, sudah melapor ke polisi. Katanya kasus ini mulai terungkap sejak 9 Januari 2025 silam.
Berawal dari pengakuan salah satu santriwati, yang minta tolong ke tetangganya agar memberitahu orang tuanya soal ini.
Dia menyuruh tetangganya, sebab korban takut menyampaikan kasus ini secara langsung ke orang tuanya.
Lebih lagi, ada perubahan perilaku pada santriwati yang lain, mereka selalu menolak jika orang tua mereka meminta pergi mengaji.
“Setelah dapat informasi itu, saya cari informasi lagi. Akhirnya bersama beberapa tokoh di daerah itu berembuk menghadapi situasi kayak ini,” ucap Ajis saat dihubungi dikutip dari Katakaltim, Selasa 26 Agustus 2025.
Ajis membeberkan, beberapa korban mendapat perlakuan seperti dipangku. Kemudian ditarik kakinya. Lalu dimasukkan ke pangkuannya sampai menyentuh kemaluan pelaku.
“Ada juga korban yang mengaku sempat diraba paha dan bagian sensitif lainnya,” jelas Ajis.
Dia mengatakan dari 7 anak yang menjadi korban ustad tersebut, 4 di antaranya berani speak up (bicara) bersama orang tuanya.
Namun di tengah prosesnya, hanya 2 korban yang melanjutkan laporan ke Polres Kutim.
Awalnya, aduan dilayangkan ke Polsek Kaliorang tertanggal 16 Januari 2025, dalam prosesnya membuat pihak korban sempat ingin mundur.
Namun ia mengatakan masalah ini karena berkaitan dengan anak, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
“Maka akhirnya ditariklah penanganannya di Unit PPA Polres Kutim pada 22 April 2025,” terangnya.
Pada 13 Agustus 2025, dirinya sebagai pelapor telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPHP) dari Polres Kutim. Dengan nomor SPHP/536/VIII/RES.1.24./2025/Reskrim.
Kepada awak media, Ajis mengatakan dirinya bersama warga yang ada di desanya, mengaku pesimis dengan kondisi ini.
“Karena sudah 8 bulan kami perjuangkan namun belum ada titik terang,” ucapnya.
Sementara pelaku sejak januari lalu, sudah dipindahkan oleh pejabat kepala desa yang membawa pelaku sebagai guru mengaji di desa itu.
“Tanggal 9 itu jam 12 lah sekitar tengah hari itu, Ustaz itu posisinya dibawa sama Pak Kades dengan ketua adat kami meninggalkan desa sehingga sampai sekarang tidak ada di tempat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan warga dan tokoh masyarakat desa tersebut, telah bermohon ke DPRD Kutim membantu proses pendampingan.
“Kami hanya berusaha agar mendapat dukungan moril dari wakil rakyat kami di parlemen Kutim,” ujarnya
Tak hanya sekali, permohonan tersebut dilayangkan 2 kali. Tepatnya pada 12 Januari 2025 sebelum laporan ke Polsek. Dan terakhir pada 19 Juni 2025, hampir 2 bulan setelah kasus ini dilimpahkan ke PPA Polres Kutim.
Pada permohonan kali kedua ke DPRD Kutim, masyarakat, toko perempuan, orang tua korban, ketua RT, pengurus Mushollah, serta ketua BPD yang bertanda tangan sebagai pemohon dalam surat tersebut, membawa beberapa permasalahan termasuk pelecehan di desa mereka untuk dihearingkan bersama Komisi A DPRD Kutim.
Akhrinya permohonan hearing tersebut diterima Komisi A dan dijadwalkan rapat pada 23 Juli 2025. Namun tanpa alasan yang jelas rapat tersebut tidak pernah terlaksana hingga hari ini.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kutim, IPDA Nunuk Andayanti mendampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ardian Rahayu Priatna, membenarkan adanya laporan pelecehan yang dilakukan AK.
Dia mengatakan, pada April 2025 lalu, pihaknya mendapat limpahan dugaan kasus pelecehan dari Polsek Kaliorang.
IPDA Nunuk pun menanggapi masalah lambatnya kasus ini diselesaikan. Sebab terkendala oleh pelapor, Ajis Supangat, yang dinilai sulit menghadirkan para saksi dan korban.
“Untuk sekarang kami masih proses pemeriksaan saksi dan korban, namun pak Ajis selaku pelapor terkendala menghadirkan saksi dan korbannya itu,” ucapnya saat ditemui di ruangan Kasat Reskrim Polres Kutim, Selasa 26 Agustus 2025.
Lanjut dia, 2 korban dan orang tuanya tidak keberatan, karena tidak ditemukan bukti bahwa anak-anaknya dilecehkan.
“Kan hanya dipangku saja menurut keterangan dari orang tua korban itu,” jelasnya.
Ditanyai apakah restorative jusctice dapat dilakukan pada dugaan kasus pelecehan anak. Pihak kepolisian enggan menjawab.
Kasat Reskrim, menilai saat ini pihaknya akan fokus pada 2 laporan yang masuk.
“Yang masuk dari empat orang itu dua laporannya. Nah, ini yang kita tindak lanjuti. Sudah kita periksa tujuh orang. Habis ini coba saya nanti akan gelarkan,” jelas AKP Ardian Rahayu Priatna.
“Nah, seperti apa progresnya nanti akan saya sampaikan. Jadi nanti saya coba gelarkan dulu karena saya pun belum tahu ini yang penanganannya seperti apa, karena limpahan Polsek,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, jika kasus ini terbukti tindak pidana, maka pihaknya tidak akan diam. Sekalipun saat ini terlapor sudah tidak di tempat, dia memastikan jika terlapor terbukti bersalah, pihaknya akan menangkap.
“Ada tidak ada orang itu mau ke mana pun lari kalau dia bersalah ya kita tangkap kan gitu. Kemarin pun kita nangkap orang di Sulawesi. Intinya proses ini tetap berjalan,” tandasnya.
Ardian juga menanggapi lambatnya penanganan kasus ini, terhitung sudah 4 bulan kasus ini bertengger di Polres Kutim.
“Tindak pidana itu ketika itu lengkap barang buktinya, satu minggu pun pasti kita proses. Tetapi kan kalau tidak lengkap bisa bertahun-tahun, tapi bukan berarti kita membiarkan, ini tetap berjalan,” pungkasnya. (*/Red)