BONTANG – Mediasi terkait sengketa lahan dalam proyek pembangunan turap di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, berakhir damai pada Rabu, 3 September 2025.
Sebelumnya, proyek sempat dihentikan sementara akibat ahli waris almarhum H. Sinnok memasang spanduk larangan aktivitas di atas lahan tersebut.
Karna hal ini juga kedua pihak masing-masing mengklaim baik H. Badrun dan ahli waris almarhum Sinnok.
Namun, dalam mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan, H. Badrun tidak hadir. Mediasi hanya dihadiri ahli waris dari almarhum H. Sinnok.
Nur Andika, selaku kuasa ahli waris, menyayangkan ketidakhadiran pihak H. Badrun dalam pertemuan tersebut.
Dia mengatakan pemerintah dan pihak perusahaan dapat bersikap adil dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Kami hanya meminta agar pemerintah dan perusahaan bersikap adil dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Mediasi yang dihadiri Camat Bontang Barat Ida, Lurah Kanaan Simon, perwakilan Dinas PUPR Bambang, penanggung jawab proyek Surya, serta ahli waris dari almarhum H. Sinnok, menghasilkan kesepakatan bahwa proyek pembangunan turap dapat dilanjutkan.
“Hasil dari mediasi tadi, pihak ahli waris sepakat proyek kami dilanjutkan,” ujar Surya usai pertemuan.
Surya menyampaikan bahwa hingga saat ini progres pengerjaan proyek sudah mencapai 70 persen, dan ditargetkan rampung pada akhir November 2025.
“Progresnya sudah 70 persen, dan kami targetkan selesai akhir November,” tambahnya.
Diketahui, proyek pembangunan turap di kawasan Hop terdiri dari dua bagian.
Proyek pertama bernilai Rp51 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur, dikerjakan PT Takabea Reshi Consulindo.
Sementara proyek kedua senilai Rp28 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang, dan dikerjakan PT Qirelis Mandiri Jaya. (*/Ayb)