BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa kasus penipuan berkedok investasi, yakni pasangan suami istri Risky Widiyanto dan Sri Rahayu.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam sejumlah dakwaan, termasuk tindak pidana pencucian uang dan penyebaran informasi menyesatkan.
Dalam perkara bernomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, Risky Widiyanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.
Apabila denda tidak dibayar, ia wajib menjalani kurungan tambahan selama 8 bulan.
“Putusan ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tapi tetap mencerminkan keseriusan kasus ini,” ujar Hardianto, kuasa hukum para korban dari Paguyuban Apderis, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, Risky juga terlibat dalam perkara terpisah (nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon) yang membuatnya harus kembali mendekam di penjara selama 7 tahun.
Dia juga dikenai denda Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain aset berupa rumah tinggal, kendaraan roda empat dan dua.
Kemudian telepon genggam, serta surat kepemilikan tanah, telah diputuskan untuk dikembalikan kepada para korban melalui ketua paguyuban.
Sementara itu, Sri Rahayu yang terlibat dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, juga divonis bersalah.
Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya yang mencapai 10 tahun.
Menurut Hardianto, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa.
“Risky bersikap kooperatif selama proses hukum dan belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya,” ungkapnya.
“Sedangkan Sri Rahayu mendapat pertimbangan karena memiliki anak yang masih balita dan statusnya sebagai pelaku pertama kali,” tambahnya.
Majelis hakim juga memberi waktu selama tujuh hari bagi kedua belah pihak baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.
“Terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding,” pungkasnya. (*/Ayb)