JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Pemerintah Kota Bontang terkait sengketa wilayah Kampung Sidrap dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang daring pada Rabu (17/9/2025).
Perkara dengan nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut berakhir dengan penolakan seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemkot Bontang.
“Permohonan ditolak seluruhnya,” ujar Suhartoyo singkat saat membacakan amar putusan, melalui kanal youtub MK, Rabu 17 September 2025.
Perselisihan batas wilayah ini sudah berlangsung cukup lama. Bontang meminta agar wilayah Dusun Sidrap seluas 164 hektare diserahkan dari Kutim ke wilayahnya.
Namun, MK menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas wilayah secara teknis.
Anggota Majelis Hakim, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa penetapan titik koordinat seharusnya dilakukan oleh lembaga teknis berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan aturan turunannya.
“Penentuan batas wilayah harus dilakukan oleh instansi yang memahami teknis dan substansi UU pembentukan daerah,”jelas Enny dalam sidang.
Putusan MK juga menyatakan bahwa jika koordinat wilayah belum sesuai, maka langkah selanjutnya adalah peninjauan ulang oleh pihak berwenang.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Command Center Bontang. Ia menyatakan bahwa Pemkot akan melanjutkan perjuangan demi kepentingan warga di wilayah tersebut.
“Kami tetap akan melanjutkan perjuangan ini,” ucap Agus usai sidang.
Diketahui, Pemkot Bontang berencana menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat dan RT setempat, serta berkonsultasi dengan tim hukum, termasuk mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva. (*/Maldini)