SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penganiayaan.
Kejadian bermula dari perselisihan di jalan, terjadi pada Kamis (18/09) sore.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, korban, J (35), warga Jl. Pahlawan 2, hendak pulang kerja.
Dia mengendarai sepeda motor dan ingin menepi. Tujuannya untuk menyapa temannya yang sedang jogging.
Namun, J lupa menyalakan lampu sein dan akibatnya, hampir terjadi senggolan dengan pengendara lain.
Pengendara tersebut tidak terima dan meneriakinya. Cekcok sempat terjadi di jalan, namun, keduanya lalu berpisah.
Keesokan harinya, tiga pria menunggu di depan rumah J.
J diajak ke lapangan dekat rumahnya dan salah satu pria menanyakan soal cekcok kemarin.
Saat J menjelaskan, ia tiba-tiba ditendang dan dipukul, tendangan mengenai betis kanan J.
Pukulan mendarat di pipi kirinya. Pelaku utama berinisial S (43), warga Jl. Gatot Subroto.
Korban merasa tidak terima dan melapor ke polisi. Tim Jatanras segera lakukan penyelidikan.
“Pelaku S sudah diamankan pada Jumat (26/09),” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan surat hasil visum sebagai barang bukti.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, S disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman atas tindak pidana penganiayaan. (*/Red)