PASER – Pria berinisial MS (44) diamankan akibat diduga penyalahgunaan narkotika, Sabtu 27 September 2025.
Kapolres Paser melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, memjelaskan penangkapan pelaku di wilayah Desa Mendik Bakti, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan sejak Jumat sore.
Puncaknya, pada Sabtu, petugas menangkap seorang pria yang diketahui bernama M.S.di kediamannya.
“Terduga pelaku kami amankan dikediamanya,” ungkapnya Selasa 30 September 2025.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan,12 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu total bruto 3,84 gram.
Kemudian, 2 bendel plastik klip kosong, 2 sendok takar dari sedotan plastik, 1 kotak plastik berlakban hitam, 1 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam, 1 unit HP Samsung Galaxy A22 warna hitam.
“Seluruh barang bukti ditemukan di kamar tersangka, termasuk di atas kasur dan di lantai, dalam kotak yang sudah dibalut lakban hitam,” jelasnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani. Tersangka diketahui tidak mengenyam pendidikan formal dan berusia 44 tahun.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait soal para pelaku narkoba,” pungkasnya. (*/Red)