IKN – Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menemukan tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura.
Selain tambang, ditemukan juga perambahan hutan dan pembukaan lahan besar-besaran.
Bangunan liar juga berdiri di sepanjang Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Dalam operasi, Satgas mengamankan 7 truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja dan Balikpapan, Minggu, 29 September 2025 lalu.
Semua kendaraan dan muatannya diserahkan ke Polda Kaltim untuk penyelidikan.
Satgas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih di hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Sepaku.
Saat petugas tiba, pelaku sudah kabur. Kejadian ini terjadi Senin, 29 September 2025, pukul 10.15 WITA.
Kasus ini masih diselidiki pihak berwenang.
Aktivitas ilegal lain seperti kebun liar, rumah ilegal, dan warung liar juga ditemukan di Tahura Bukit Soeharto.
Irjen Pol. Edgar Diponegoro, Staf Khusus Otorita IKN, mengatakan operasi ini untuk menjaga wilayah IKN.
“Kita bergerak bersama warga dan perangkat lokal,” ujarnya Minggu 5 Oktober 2025.

Satgas bekerja sama dengan banyak instansi, seperti Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kukar, Pomdam VI/Mulawarman, Gakkum LHK, hingga Brimob.
“Kita libatkan juga Satpol PP provinsi dan kabupaten,” katanya.
Barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai hukum.
“Bisa dikenakan pidana kehutanan dan minerba,” jelasnya.
Satgas akan memperluas operasi ke seluruh wilayah IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk taat aturan.
“Jangan coba-coba langgar hukum,” pesannya.
Satgas minta masyarakat ikut melapor jika melihat aktivitas ilegal.
“Laporan warga sangat penting. Ini demi menjaga IKN,” tutupnya. (*/Red)