BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan soal keberadaan 7 RT di Kampung Sidrap.
Kata dia dalam konferensi pers, Selasa 7 Oktober 2025, soal RT di Kampung Sidrap sah secara hukum dan tidak dapat dianggap sebagai “dosa administrasi”, seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kutai Timur.
Menurut Agus, pembentukan RT di Sidrap dilakukan berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002, jauh sebelum keluarnya Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang batas wilayah.
“Pernyataan Ketua DPRD Kutim itu tendensius. Kampung Sidrap terbentuk lewat proses panjang, bukan ujug-ujug,” katanya.
Agus juga menegaskan bahwa mayoritas warga Kampung Sidrap masih berstatus sebagai warga Kota Bontang secara administrasi, dengan KTP yang masih tercatat di sistem Kota Bontang (SIAK).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya, tidak serta-merta memindahkan kewenangan administrasi ke Kutim karena MK tidak menetapkan titik koordinat atau batas teknis wilayah.
“Kita hargai secara keputusan MK, tapi soal hak warga itu yang diperjuangkan,” pungkasnya. (*/Ayb)