BONTANG – Aktivitas tambang diduga ilegal di RT 01, Kelurahan Kanaan, Bontang, terus menimbulkan keluhan dari warga yang terdampak, baik secara ekonomi maupun lingkungan.
Tambang galian C yang beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diduga menyebabkan banjir, kerusakan rumah, dan gangguan kesehatan akibat debu yang tersebar.
Namun, yang lebih mengecewakan adalah kurangnya perhatian dari aparat penegak hukum dan legislatif, yang dianggap “tutup mata” terhadap masalah ini.
Arif Maldini, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bontang, menilai bahwa Polres Kota Bontang dalam hal ini Polsek Bontang Barat tidak bertindak tegas meski tambang ilegal ini beroperasi sangat dekat dengan kantor mereka.
“Truk tambang melintas setiap hari di depan Polsek, tapi tidak ada tindakan konkret. Kami curiga ada oknum yang melindungi tambang ilegal ini,” kata Maldini, Jumaat 10 Oktober 2025.
Selain aparat, kritik juga dilontarkan kepada legislatif Kota Bontang, khususnya Komisi C DPRD, yang dianggap lalai dalam mengawasi aktivitas tambang.
“Komisi C DPRD seakan tutup mata terhadap dampak buruk tambang ini. Mereka lebih memilih diam, padahal ini sudah merugikan warga,” tegas Maldini.
Warga setempat seperti Akbar dan Rosita mengeluhkan kerugian yang mereka alami akibat banjir dan debu yang disebabkan oleh aktivitas tambang.
“Usaha saya hancur, rumah retak, dan setiap hari kami makan debu,” ujar Akbar.
Warga lainnya juga mengungkapkan kerusakan pada rumah dan kolam ikan mereka yang tertimbun akibat banjir.

Meskipun Kapolsek Bontang Barat, Iptu Hadi Esmoyo, mengumumkan penutupan sementara tambang tersebut, maldini menganggap langkah ini belum cukup. ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
“Ini bukan hanya soal penutupan sementara, tapi soal komitmen nyata untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat, karena kemanusiaan itu lebih utama dari segalanya,” pungkas Maldini. (*/Red)