BONTANG – Dugaan kasus pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) kembali mencuat di Kota Bontang.
Kali ini, sorotan tertuju pada seorang mantan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang pernah bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP).
Modus pelaku diduga merugikan seorang kontraktor hingga lebih dari Rp1 miliar melalui penerbitan SPK palsu.
Kasus ini mulai bergulir setelah korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Menanggapi kabar tersebut, Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim, membenarkan bahwa pihaknya turut menerima informasi terkait kasus itu.
Namun, ia menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat pada 1 Juni 2025.
“Dari informasi awal yang saya peroleh, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di dinas ini sejak Mei lalu. Karena itu saya belum bisa menyampaikan detail, termasuk identitas pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.
Asdar mengaku terkejut atas besarnya nilai kerugian yang dilaporkan, dan menyebutkan pihaknya kini sedang menelusuri berapa banyak SPK yang diduga telah dipalsukan oleh oknum tersebut.
“Saya juga sedang mendalami seberapa besar dampaknya. Kalau benar kerugiannya sampai miliaran, tentu ini harus segera ditangani serius,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan bahwa laporan dugaan SPK fiktif telah diterima dan sedang dalam penanganan.
“Laporannya masuk kemarin, dan saat ini sudah kami disposisi. Tim sedang mengumpulkan bukti dan keterangan awal,” jelasnya.
Lanjutnya, proses penyelidikan akan melibatkan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Menurut data awal, nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar, dan ini tentu bukan jumlah kecil. Kami akan dalami lebih lanjut,” tutup AKP Randy. (*/Maldini)