BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengungkapkan hingga saat ini Kota Bontang belum memiliki izin resmi untuk galian C.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap material seperti pasir, tanah urug, dan batu untuk mendukung pembangunan.
“Kebutuhan itu nyata, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah sendiri. Tapi tetap harus melalui jalur legal,” jelas Agus Haris, saat dikonfirmasi Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dirinya menyebut Pemprov Kaltim sebelumnya telah menawarkan dua opsi terkait solusi tambang rakyat.
Pertama, mencari lokasi legal yang dapat diberikan izin untuk galian C, salah satunya di wilayah perbatasan Bontang dan Kutai Timur, tepatnya di sekitar Kilometer 6 arah Simpang Sangatta.
“Opsi pertama adalah mencari lokasi yang bisa diberi izin, seperti di perbatasan Bontang-Kutim. Saat itu disebutkan bahwa izinnya akan dipercepat,” ujarnya.
Opsi kedua, lanjut Agus, adalah membuka tambang rakyat di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) di dalam Kota Bontang, dengan batasan tertentu.
Tambang rakyat ini diperbolehkan selama tidak berada di kawasan ruang terbuka hijau atau wilayah yang dilindungi.
“Tambang rakyat bisa dilakukan di wilayah APL, namun tetap dengan batas maksimal 100 meter dari zona yang diizinkan. Di luar itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Agus Haris menekankan pentingnya legalitas dalam aktivitas penambangan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot telah menjalin komunikasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti hal ini.
“Kita sudah komunikasikan dengan pihak ESDM. Intinya, kebutuhan ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk masyarakat. Jadi, harus ada solusi legal yang bisa dijalankan bersama,” pungkasnya. (*/Ayb)