BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan untuk seluruh proyek infrastruktur pemerintah wajib memiliki izin dasar sebelum pembangunan dimulai.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan setiap proyek, termasuk bangunan sekolah, jembatan, maupun fasilitas publik, harus melalui proses perizinan berjenjang.
“Untuk bangunan pemerintah, izinnya sama seperti masyarakat, diawali dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, lalu Persetujuan Lingkungan, baru mengurus PBG,” jelasnya, Senin 20 Oktober 2025.

Idrus menambahkan, pengurusan izin ini menjadi bukti bahwa pemerintah juga tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami tidak bisa menerbitkan izin tanpa dasar hukum lengkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, izin lingkungan atau SPPL menjadi faktor penting dalam proses persetujuan, karena menyangkut kelayakan lokasi dan dampak kegiatan.
“Kalau tidak ada izin lingkungan, otomatis tidak bisa lanjut ke PBG,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan sistem perizinan berlapis ini membuat proses pembangunan di Bontang semakin tertib dan transparan.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa pemerintah juga patuh terhadap aturan,” katanya.
Idrus menegaskan, ke depan DPMPTSP akan terus memperketat pengawasan agar semua proyek infrastruktur berjalan sesuai peraturan.
“Pasti aktif turun lapangan, agar proyek infrastruktur sesuai aturan,” pungkasnya. (*/Ayb)