BONTANG – Pemerintah terus berupaya menyederhanakan proses perizinan agar pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat berkembang lebih cepat.
Salah satunya melalui penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kini berlaku secara nasional dan diimplementasikan di Kota Bontang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penata Perizinan Ahli Muda, DPMPTSP Bontang, Idrus menjelaskan bahwa sistem ini terbagi tingkat risiko usaha menjadi empat kategori dengan perizinan yang berbeda-beda.
“Tingkat risiko usaha menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan. Semakin tinggi risikonya, semakin banyak dokumen perizinan yang harus dipenuhi,” tuturnya, Selasa (21/10/2025).
Idrus menerangkan, untuk tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada risiko menengah rendah, diperlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha, di maan menyatakan kesanggupan memenuhi standar tertentu.
Sementara, lanjutnya, risiko menengah tinggi memberikan syarat NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
“Risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB, Izin, serta Sertifikat Standar jika memang dibutuhkan sesuai jenis usahanya,” bebernya.
Selain pengelompokan berdasarkan risiko, Idrus juga menjelaskan, bahwa skala usaha turut menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin.
Untuk Usaha Mikro, modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk usaha Kecil memiliki modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, sedangkan Usaha Menengah berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Penerapan sistem berbasis risiko ini, ia berharap dapat meningkatkan minat investasi di Kota Bontang, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Harapannya, dengan kemudahan ini, proses perizinan usaha menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” terangnya. (*/Asri)



















