BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, kembali mengungkap adanya kendala teknis dalam penggunaan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) setelah penyesuaian regulasi terbaru.
Sejumlah izin diketahui tidak dapat diproses karena aplikasi berhenti pada tahap tertentu dan tidak dapat dilanjutkan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Sofyansyah menjelaskan, salah satu izin yang terdampak ialah Surat Izin Praktik (SIP), termasuk proses pencabutan izin yang belakangan dilaporkan oleh pemohon.
Meski sempat muncul solusi sementara melalui MPP Digital, dengan mekanisme rekap manual, DPM-PTSP menyebut persoalan utama tetap berada pada aplikasi pusat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ada beberapa izin di OSS yang mandek. Untuk SIP misalnya, kami sudah pakai solusi rekap, tapi tetap saja prosesnya tidak bisa masuk ke tahap perizinan berusahanya karena aplikasi tersetop,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan, persoalan ini terjadi karena OSS merupakan aplikasi pusat yang ketika mengalami gangguan harus dikoordinasikan langsung dengan pemerintah pusat.
Kendala muncul pada proses validasi, terutama pada izin yang memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Sistemnya itu masuk dulu di OSS, kami yang mengampu. Tapi untuk rekomendasi teknis kan di Dinkes, mereka yang verifikasi lapangan. Masalahnya, permohonan itu tidak muncul, dan tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Akibat kendala tersebut, sejumlah pelaku usaha menjadi terhambat karena izin yang mereka perlukan tidak bisa diterbitkan.
Padahal, banyak layanan membutuhkan kelengkapan izin untuk dapat bekerja sama atau menjalankan kegiatan usaha.
“Orang mau kerja sama atau mau lanjut kegiatan, itu terhambat karena izinnya tidak keluar. Ini murni kendala teknis di aplikasi,” tegasnya. (*/ADV)


















