BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mempermudah pengurusan Surat Keterangan Penelitian (SKP) bagi mahasiswa, dosen, maupun peneliti yang melakukan riset di wilayah Bontang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelayanan di sektor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bontang.
Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) menjelaskan, SKP diperlukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penelitian agar berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap kegiatan penelitian yang melibatkan instansi pemerintah, lembaga, atau masyarakat perlu memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ini untuk menjamin transparansi dan keamanan data penelitian,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Dia menyebutkan, sistem pengajuan SKP kini dapat dilakukan secara daring melalui portal perizinan daerah, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP.
“Cukup melengkapi dokumen seperti proposal penelitian, surat pengantar dari kampus atau lembaga, serta identitas peneliti. Semua bisa diunggah secara digital,” jelasnya.
“Tapi kalau belum jelas secara daring, bisa langsung ke kantor,” sambungnya.
Menurut Sofyansyah, kemudahan ini diharapkan mendorong kegiatan ilmiah yang tertib dan terpantau di Kota Bontang.
“Kami mendukung penuh aktivitas penelitian, apalagi yang berkontribusi pada pembangunan daerah. Namun semuanya harus melalui prosedur resmi agar data dan hasil riset dapat dimanfaatkan secara tepat,” tegasnya.
Dengan sistem layanan cepat dan transparan, Pemkot Bontang menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia akademik tanpa mengabaikan aspek ketertiban administrasi.
“Pasti kita mendukung, tanpa mengabaikan aspek ketertiban administrasi,” pungkasnya. (*/Ayb)

















