BONTANG – Kondisi masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal semakin terlihat sepanjang 2024, membuat penerimaan daerah dari sektor ini nyaris tidak bergerak.
Hal tersebut kembali menjadi sorotan, karena angka pengajuan yang rendah bukan hanya disebabkan kurangnya kesadaran warga, tetapi juga faktor teknis yang dinilai tidak ramah bagi pemilik rumah dengan anggaran terbatas.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Infrastruktur, DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan, salah satu hambatan terbesar terletak pada kewajiban penggunaan jasa arsitek bersertifikat Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Gambar bangunan dari arsitek IAI, merupakan syarat mutlak sebelum permohonan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umumu dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).
Menurut Idrus, biaya layanan arsitek tersebut menjadi beban terbesar bagi masyarakat.
“Untuk rumah sederhana saja bisa sekitar Rp 10 juta. Banyak warga merasa angka itu terlalu berat, apalagi mereka lebih butuh dana untuk membeli material bangunan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPMPTSP, Jalan Awang Long, Senin (24/11/2025).
Persoalan tidak berhenti pada biaya. Jumlah arsitek bersertifikat di Bontang juga sangat sedikit, hanya tiga orang.
Kondisi itu membuat antrean desain bangunan menumpuk dan proses layanan menjadi lebih lambat dari yang diharapkan.
“Kombinasi biaya tinggi dan keterbatasan tenaga ahli membuat pengajuan PBG rumah tinggal terus menurun,” jelasnya. (ADV)


















