BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus menyederhanakan layanan perizinan tenaga kesehatan.
Salah satunya, melalui 12 mekanisme utama yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut.
“Seluruh proses dapat diurus secara digital dengan alur yang mudah dipahami,” ujar Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Keseheatan Lingkungan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, Senin (24/11/2025).
Pertama, pemohon perlu menyiapkan scan ijazah yang sudah dilegalisir sebagai bukti kualifikasi pendidikan.
Kedua, melampirkan scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Persyaratan ketiga adalah scan KTP asli untuk verifikasi identitas.
Selanjutnya, pemohon wajib mengunggah Surat Keterangan Sehat Fisik, serta Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat bekerja.
Untuk praktik pribadi atau mandiri, ada beberapa tambahan yaitu SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi tempat praktik.
“Pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna, diutamakan berlatar merah format jpeg,” tambah dia.
Tidak ketinggalan, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kecuali bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.
Terakhir, unggah scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru, juga dikecualikan bagi ASN.
DPMPTSP menegaskan bahwa kelengkapan 12 dokumen ini menjadi dasar penerbitan izin untuk memastikan praktik yang dilakukan terapis gigi dan mulut memenuhi standar keamanan serta keselamatan pasien.
“Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah berharap proses pengurusan SIP menjadi lebih mudah dan cepat bagi tenaga kesehatan di Bontang,” tukasnya. (ADV)

















