BONTANG – Upaya meningkatkan disiplin pelaporan investasi di Kota Bontang kembali mendapat perhatian serius.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, mendorong langkah pembinaan yang lebih terarah, salah satunya melalui edukasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, tahun ini menyasar 140 pelaku usaha dari berbagai sektor.
Peserta berasal dari seluruh kategori usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
“Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya di Hotel Tiara Surya, Selasa (25/11/2025).
Dia menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh perusahaan memahami cara penyusunan LKPM secara benar serta mampu melaporkannya secara berkala.
Dengan kepatuhan pelaku usaha, realisasi investasi daerah diyakini akan terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Bontang, Anwar Sadat, mengingatkan kewajiban tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia mengutip Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha PMDN dan PMA menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan.
Dirinya menilai, LKPM berfungsi sebagai alat evaluasi sekaligus sarana komunikasi resmi antara perusahaan dan pemerintah.
“Melalui sosilisasi ini, kami berharal pemahaman peserta semakin matang,” terangnya. (ADV)


















