PASER – Polres Paser menggerebek pondok di Desa Tanjung Pinang, Muara Samu.
Pondok itu diduga tempat penyimpanan dan transaksi sabu. Penggerebekan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Polisi awalnya menangkap seorang pengguna di Desa Rantau Atas.
Dari interogasi, muncul nama pria berinisial M alias R (34), warga Desa Tanjung Pinang.
Tim Opsnal langsung bergerak, tersangka disergap di pondok persembunyiannya.
Polisi menemukan 75 paket sabu siap edar, dengan total berat bruto 24,26 gram.
Juga diamankan timbangan digital, alat takar, uang tunai, dan motor.
Kasat Narkoba AKP Suradi memimpin langsung operasi ini. Ia menegaskan Polres Paser tak beri ruang bagi pengedar narkoba.
“Di mana pun mereka sembunyi, kami kejar,” tegasnya melalui rilis Humas Polres Paser, Sabtu 1 Juni 2025
“Semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Paser dan terduga pelaku kini jalani proses hukum,” sambungnya.
Ditambahkan, Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mendukung langkah tegas ini. Polres Paser juga mengajak masyarakat ikut melawan narkoba.
“Kami harap warga segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan, melalui Call Center 110 bebas pulsa,” pungkasnya. (***)