JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggemparkan publik usai merilis daftar 34 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.
Salah satu produk yang disorot adalah Cream MC, yang diduga milik influencer ternama Shella Saukia.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rilis resmi BPOM pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode April hingga Juni 2025 untuk memastikan keamanan produk kosmetik di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, Cream MC diketahui mengandung tiga bahan berbahaya, yaitu hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat.
Ketiganya merupakan zat yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan.
“Hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku. Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, iritasi, hingga efek teratogenik pada ibu hamil. Sementara mometason furoat yang termasuk golongan steroid bisa memicu osteoporosis, miopati, katarak, glaukoma, serta penipisan kulit,” jelas Taruna. Dikutip dari viva.co.id pada Minggu, (3/8)
BPOM menyatakan telah melakukan tindakan tegas terhadap seluruh kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
Tindakan tersebut mencakup pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta pelarangan impor produk terkait.
Dari total 34 produk yang diumumkan, 28 di antaranya merupakan hasil produksi melalui kontrak manufaktur, dua produk berasal dari produsen lokal, dan empat lainnya merupakan produk impor.
BPOM telah menertibkan sejumlah fasilitas produksi dan distribusi melalui 76 unit pelaksana teknis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Selain tiga kandungan berbahaya yang ditemukan pada Cream MC, BPOM juga mendeteksi zat berbahaya lain dalam produk kosmetik ilegal lainnya, seperti merkuri, timbal, dan pewarna kuning metanil.
Merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit dan ginjal, timbal merusak organ tubuh, sementara pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik dan berdampak pada hati serta sistem saraf.
“Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik, termasuk memastikan izin edar resmi dan menghindari produk dengan klaim instan yang tidak realistis.
Penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas produksi dan distribusi ilegal masih berlangsung, dan BPOM memastikan akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.(*/Whd)