Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Termasuk Produk Shella Saukia

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Termasuk Produk Shella Saukia

by Redaksi Cuitan Kaltim
3 Agustus 2025
in Bisnis, Kesehatan, Lifestyle, Nasional, Umum
0
Shella Saukia (ist)

Shella Saukia (ist)

Share on Facebook

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggemparkan publik usai merilis daftar 34 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

Salah satu produk yang disorot adalah Cream MC, yang diduga milik influencer ternama Shella Saukia.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam rilis resmi BPOM pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode April hingga Juni 2025 untuk memastikan keamanan produk kosmetik di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, Cream MC diketahui mengandung tiga bahan berbahaya, yaitu hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat.

Ketiganya merupakan zat yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan.

“Hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku. Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, iritasi, hingga efek teratogenik pada ibu hamil. Sementara mometason furoat yang termasuk golongan steroid bisa memicu osteoporosis, miopati, katarak, glaukoma, serta penipisan kulit,” jelas Taruna. Dikutip dari viva.co.id pada Minggu, (3/8)

BPOM menyatakan telah melakukan tindakan tegas terhadap seluruh kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

Tindakan tersebut mencakup pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta pelarangan impor produk terkait.

Dari total 34 produk yang diumumkan, 28 di antaranya merupakan hasil produksi melalui kontrak manufaktur, dua produk berasal dari produsen lokal, dan empat lainnya merupakan produk impor.

BPOM telah menertibkan sejumlah fasilitas produksi dan distribusi melalui 76 unit pelaksana teknis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain tiga kandungan berbahaya yang ditemukan pada Cream MC, BPOM juga mendeteksi zat berbahaya lain dalam produk kosmetik ilegal lainnya, seperti merkuri, timbal, dan pewarna kuning metanil.

Merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit dan ginjal, timbal merusak organ tubuh, sementara pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik dan berdampak pada hati serta sistem saraf.

“Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Taruna.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik, termasuk memastikan izin edar resmi dan menghindari produk dengan klaim instan yang tidak realistis.

Penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas produksi dan distribusi ilegal masih berlangsung, dan BPOM memastikan akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.(*/Whd)

Post Views: 270
Tags: 34 Produk KosmetikBPOMKerusakan kulit dan ginjalKosmetik BerbahayaMerkuriShella Saukia
Share12Send

Related Posts

Pengawasan pangan BBPOM Samarinda kolaborasi Dinkes dan Disperindagkop Kota Bontang jelang idul fitri Idul Fitri 1447 Hijriah. (Istimewa)

Jelang Lebaran, Pemkot Bontang Intensifkan Pengawasan Pangan Terpadu

by Redaksi Cuitan Kaltim
6 Maret 2026
0
154

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang mengintensifkan pengawasan pangan terpadu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan bersama...

dr. Reza Gladys (ist)

Reza Gladys Disorot, Produk Skincare Tak Terdaftar

by Redaksi Cuitan Kaltim
3 Agustus 2025
0
64

JAKARTA - Nama dr. Reza Gladys tengah menjadi sorotan publik setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa sejumlah...

Sekda Aji Erlynawati: Kosmetik Aman Harus Legal

Pemkot Bontang Dukung Penuh Edukasi Kosmetik Aman

by Redaksi Cuitan Kaltim
21 Juni 2025
0
49

BONTANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati menegaskan dukungan Pemkot Bontang terhadap pengawasan produk kosmetik ilegal. Hal ini disampaikannya dalam...

Next Post
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Sita 2,7 Kilogram Sabu dari Lima Tersangka

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Antarwilayah, Sita 2,7 Kilogram Sabu dari Lima Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang