SANGATTA – Polemik seragam sekolah kembali mencuat di Kutai Timur (Kutim) setelah sejumlah orang tua mengeluhkan adanya permintaan pembelian seragam tambahan dari pihak sekolah.
Padahal, Pemkab Kutim telah menyalurkan paket seragam lengkap bagi seluruh peserta didik baru pada tahun ajaran ini.
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan sekolah tidak boleh melakukan penagihan apa pun yang berkaitan dengan seragam.
Dia meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan agar tidak memberatkan orang tua.
“Pemerintah sudah menyediakan seragam lengkap untuk siswa baru. Jadi tidak ada alasan sekolah memungut biaya lagi. Kami ingin orang tua merasa tenang dan tidak terbebani,” tegas Ardiansyah, Kamis 27 November 2025.
Menurutnya, bantuan seragam adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sehingga praktik penjualan seragam oleh sekolah harus dihentikan.
“Saya meminta Disdikbud memperketat pengawasan di lapangan,” katanya.
Disdikbud Kutim Pertegas Larangan Penjualan Seragam
Terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim langsung bergerak setelah laporan masyarakat masuk.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Uud Sudiharjo, menyampaikan, aturan seragam telah distandarkan dan diberlakukan untuk seluruh sekolah.
“Seluruh paket seragam sudah kami siapkan, termasuk olahraga dan pramuka. Dengan begitu, sekolah tidak boleh lagi mewajibkan pembelian seragam tambahan dalam bentuk apa pun,” jelas Uud.
Ia menegaskan, alasan perbedaan model atau warna seragam tidak dapat dijadikan dasar untuk meminta siswa membeli yang baru.
Termasuk seragam olahraga, seluruhnya sudah diseragamkan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Soal Emblem Sekolah, Tidak Boleh Ada Pungutan
Terkait emblem atau identitas sekolah yang belum tercantum dalam seragam bantuan, Uud menjelaskan, penambahan dapat dilakukan di tingkat sekolah, namun tidak boleh dibebankan kepada siswa.
“Silakan sekolah menambahkan emblem masing-masing. Yang penting tidak ada pungutan. Itu sudah instruksi kami,” tegasnya.
Dia menambahkan, sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama juga menerima bantuan seragam tahun ini.
Dengan demikian, kebijakan larangan pembelian seragam tambahan berlaku untuk madrasah.
Siap Tindak Jika Ada Sekolah Membandel
Untuk menghindari terulangnya keluhan serupa, Disdikbud membuka ruang laporan bagi masyarakat.
Jika ditemukan sekolah tetap melakukan pungutan seragam, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kalau ada laporan, kami pasti turun. Aturannya jelas dan harus dipatuhi semua sekolah,” ujar Uud. (ADV)


















