SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan langkah tegas untuk memperketat tata kelola pendirian toko modern.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan pedagang kecil serta pasar tradisional.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi hadirnya toko modern.
Namun, ia menyoroti maraknya gerai baru yang berdiri tanpa pengawasan memadai sehingga berpotensi menekan usaha kecil di tingkat lokal.
“Kami tidak menolak toko modern. Yang kami jaga adalah jangan sampai keberadaannya justru mematikan pedagang kecil di pasar rakyat,” tegas Ardiansyah, Rabu 26 November 2025.
Ia menilai pengendalian harus diperketat agar setiap toko modern benar-benar sesuai dengan kebutuhan wilayah dan tidak mengganggu ekosistem ekonomi lokal.
Untuk itu, ia memberikan dukungan penuh terhadap proyek perubahan yang digagas Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, berupa penyusunan Peraturan Bupati Petak Toren yakni aturan yang mengatur prosedur dan pengendalian toko modern.
Ardiansyah menekankan pentingnya evaluasi manual melalui pemerintah daerah, bukan izin otomatis yang selama ini muncul dari sistem OSS RBA.
“Harapannya, tidak ada lagi izin yang muncul otomatis. Semua harus diverifikasi pemda sesuai aturan dalam Perbup Petak Toren,” jelasnya.
Wabup Mahyunadi Ikut Tegaskan Pengawasan Ketat
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi juga menilai pengawasan izin toko modern harus diperketat.
Menurutnya, mekanisme lama yang mengandalkan asas fiktif positif tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan.
“Pemkab harus bisa memverifikasi setiap permohonan izin. Tidak boleh ada lagi yang terbit otomatis tanpa pemeriksaan,” ujarnya.
Mahyunadi menegaskan bahwa Perbup Petak Toren nantinya akan memastikan seluruh proses perizinan toko modern berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Melindungi UMKM dan Pasar Tradisional
Pemkab Kutim berharap aturan baru ini dapat menjadi pagar yang menjaga keseimbangan antara investasi ritel modern dan keberlanjutan UMKM lokal.
“Intinya pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan inklusif dan tidak meminggirkan pedagang kecil,” pungkasnya. (ADV)

















