JAKARTA – Semua perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Hal ini diungkapkan, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), merujuk pada aturan dalam UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 dan UU 25 Tahun 2007 Pasal 15b tentang Penanaman Modal.
Selain itu, kata dia, diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dan juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 108 dan 112.
Politisi Golkar itu, menilai penyaluran CSR saat ini masih belum sinkron dengan prioritas pembangunan daerah.
Ia menegaskan, tambang batu bara di Kaltim sudah berjalan sejak 1983, lebih dari 40 tahun lalu.
“CSR kita masih cenderung bersifat simbolik dan tidak berkelanjutan,” kritik Gubernur Harum dikutip dari laman Kaltimprov.
Pernyataan itu ia sampaikan kepada para pelaku usaha pertambangan saat Executive Meeting di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Gubernur Harum menyatakan, Pemprov Kaltim akan segera membuat peta jalan (roadmap) program CSR.
Peta jalan ini akan menjelaskan lokasi program CSR.
Jenis program CSR juga akan diatur secara detail. Besaran nilai dan waktu pelaksanaan CSR akan ditentukan secara jelas.
Gubernur Harum juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan CSR.
Ia berharap ada pengawasan yang ketat atas pelaksanaan CSR.
“Nanti akan ada audit melibatkan Inspektorat, DLH, LSM, dan masyarakat sipil,” harap Gubernur.
Menurutnya, CSR bukan hanya kewajiban hukum. CSR adalah wujud komitmen moral perusahaan. CSR juga merupakan investasi sosial jangka panjang.
Pemprov Kaltim ingin menjadikan CSR sebagai instrumen transformasi wilayah tambang.
Tujuannya adalah agar wilayah tambang menjadi pusat pertumbuhan yang adil, lestari, dan sejahtera.
“CSR harus bermanfaat untuk rakyat dalam jangka panjang,” tegas Gubernur Harum.
Gubernur Harum menekankan, kehadiran perusahaan dengan CSR-nya harus memberdayakan masyarakat lokal. CSR juga harus mendukung pengusaha lokal.
“CSR harus menjaga warisan ekologis bumi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (***)