SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur mengajukan 98 pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal melalui program fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dari total 100 kuota yang diberikan tahun ini, hampir seluruhnya telah terserap.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengatakan proses sertifikasi dilakukan dengan sistem self-declare atau deklarasi mandiri oleh para pelaku usaha.
“Untuk sertifikat halal, kami kemarin dapat kuota sekitar 100 dari provinsi. Sistemnya self-declare, pelaku usaha mendeklarasikan sendiri bahwa produk mereka halal,” ujar Nora saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Ia menjelaskan, 98 di antaranya sudah resmi diajukan ke pihak provinsi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur.
“Sudah sekitar 98 orang yang kami ajukan ke provinsi, ke MUI Kaltim, untuk mendapatkan sertifikat halal,” tambahnya.
Menurut Nora, tingginya minat pelaku usaha menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya jaminan mutu serta kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Dengan sertifikat halal, produk IKM Kutai Timur diharapkan mampu bersaing lebih kuat, baik di pasar daerah maupun nasional.
Program sertifikasi halal gratis ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutai Timur untuk memperkuat daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Melalui fasilitasi ini, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas, memperluas pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap pelaku usaha bisa memanfaatkan standar mutu dan sertifikasi ini untuk meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen,” tutup Nora. (ADV)


















