SAMARINDA – Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali gagalkan peredaran narkotika.
Dua pengedar sabu berhasil diamankan. Operasi dilakukan Rabu malam, 4 Juni 2025.
Dua pria ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Temindung Permai, Samarinda.
Tersangka berinisial Heri (48) dan Erdian alias Utul (40). Keduanya warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Penangkapan dipimpin AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, didampingi Kompol Faisal Risa dan IPDA Andi Amli.
“Barang bukti sabu disita sebanyak 1.922,7 gram,” katanya.
Terdiri dari 13 bungkus plastik bening. Sabu ditemukan dalam sebuah paperbag warna cream.
Polisi juga menyita dua handphone.
Satu unit sepeda motor turut diamankan. Diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengapresiasi kerja cepat dan sigap tim Ditresnarkoba.
“Tak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kaltim,” tegasnya. (***)