SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Samarinda Kota, dicokok polisi pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Dari tangan HZ, polisi menyita barang bukti mencengangkan: 1 kilogram sabu-sabu dan 2.560 butir pil ekstasi dengan berbagai merek.
Penangkapan ini bukan peristiwa kebetulan. HZ diburu setelah polisi lebih dulu meringkus tersangka lain berinisial HE dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.
Dari hasil pengembangan, diketahui masih ada stok narkoba yang disimpan jaringan tersebut.
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pun bergerak cepat, hingga akhirnya HZ berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, aparat juga mengamankan tiga tas, dua timbangan digital, serta sebuah ponsel yang diyakini kuat menjadi sarana transaksi haram.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh jaringan pemasok narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
“Diakui HZ barang buktinya diproleh dsri En yang saat kami kembangkan,” ungkapnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Kini, HZ bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim. Polisi memastikan upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti.
“HZ sudah kami amankan dan barang buktinya,” pungkasnya. (*/Red)