BONTANG – Perubahan mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kembali menimbulkan sejumlah penyesuaian di daerah.
Salah satunya menyangkut izin usaha untuk toko obat, yang kini tidak lagi memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) di tahap awal seperti pada sistem sebelumnya.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Sofyansyah mejelaskan, bahwa berdasarkan aturan baru dalam OSS RBA, pelaku usaha toko obat kini cukup melakukan registrasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, ia menegaskan bahwa meski rekomendasi tidak muncul di sistem, proses verifikasi lapangan tetap harus dilakukan oleh Dinkes.
“Dia kan punya toko obat dan mau mengajukan izin. Kalau dulu harus ada rekomendasi dari Dinkes di OSS, sekarang tidak ada, cukup registrasi NIB. Tapi ternyata tetap harus dicek untuk mengeluarkan sertifikat. Itu yang dilakukan secara manual di Dinkes karena toko obat harus bersertifikasi,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Dia mengatakan bahwa fitur terkait verifikasi standar toko obat belum muncul di OSS akibat penyesuaian regulasi.
Meski begitu, Dinkes Bontang tetap turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan seluruh persyaratan teknis terpenuhi.
“Di sistem masih belum muncul karena penyesuaian tadi. Tapi dari Dinas Kesehatan tetap turun untuk mengecek dan memverifikasi data ke lapangan,” ungkapnya.
Aspiannur menambahkan bahwa toko obat sebenarnya wajib memiliki sertifikat standar, termasuk kelengkapan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga teknis kefarmasian.
Namun, komponen pemeriksaan ini belum tampil di dashboard OSS.
“Toko obat itu kan harusnya ada sertifikat standarnya. Ternyata cukup NIB di sistem, tapi dia harus punya syarat-syarat seperti STR. Itu belum muncul di OSS, makanya perlu dicek ulang,” pungkasnya. (*/ADV)


















