BONTANG – Pelayanan perizinan usaha di Kota Bontang melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sempat mengalami keterlambatan setelah penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Meski begitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berkomitmen memastikan proses tetap berjalan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menyebut bahwa perubahan regulasi berdampak pada waktu penyelesaian izin yang sebelumnya bisa diproses lebih cepat.
“Ada beberapa pengusaha yang mengalami kendala. Yang sebelumnya ngurus izin cepat selesai, sekarang ada yang hampir dua minggu terkendala,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).
Meski jumlah pelaku usaha yang terdampak tidak banyak, setiap keluhan tetap menjadi perhatian serius bagi DPM-PTSP.
Sofyansyah menegaskan, bahwa pelayanan publik harus tetap cepat, praktis, dan efisien, sehingga hambatan teknis akan segera dicari solusinya.
“Kalau pengusaha ada yang melapor. Tapi nanti secepatnya akan kami koordinasikan supaya prosesnya bisa kembali normal,” tukasnya.
DPM-PTSP berencana melakukan koordinasi internal dan dengan instansi terkait untuk mempercepat alur perizinan yang terdampak.
Langkah ini sekaligus memastikan pelaku usaha mendapatkan informasi yang jelas mengenai kendala dan progres penyelesaian izin.
Pendekatan koordinatif dan proaktif ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan pelaku usaha sekaligus memastikan layanan perizinan di Bontang tetap efisien dan responsif meski tengah menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
“Semoga proses perizinan akan kembali normal dalam waktu dekat,” jelas Sofyansyah. (*/Asri)


















