BONTANG – Perubahan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai menimbulkan tantangan di tingkat daerah.
Kota Bontang, menjadi salah satu daerah yang tengah menyesuaikan mekanisme layanan, khususnya pada sektor kesehatan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mencatat sejumlah kendala teknis, terutama terkait penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan, sistem OSS RBA versi terbaru, menu SLHS belum muncul di akun Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun PTSP, sehingga permohonan yang masuk tidak dapat diproses secara penuh.
“Di Dinas Kesehatan belum muncul di akunnya, begitu juga di DPM-PTSP juga tidak muncul. Itu yang mau dicari permasalahannya.” Ujarnya, Senin (17/11/2025).
Akibat kondisi ini, permohonan SLHS dari pelaku usaha hanya terlihat dari sisi pemohon, sementara pihak teknis tidak bisa melakukan validasi maupun menerbitkan dokumen.
Hal ini dikhawatirkan, menghambat operasional usaha yang membutuhkan sertifikat tersebut.
Sofyansyah menegaskan langkah yang akan diambil untuk mengatasi hambatan ini akan melakukan koordinasi langsung ke pusat.
“Kami mau koordinasi ke pusat seperti apa, supaya tidak terhambat perizinan pelaku usaha karena tidak bisa divalidasi,” ujarnya.
Langkah koordinasi dengan pemerintah pusat diharapkan, dapat mengembalikan fungsi sistem OSS RBA sepenuhnya dan mempercepat proses perizinan.
Dengan penyelesaian masalah teknis ini, DPM-PTSP menargetkan layanan perizinan sektor kesehatan di Bontang dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Pendekatan ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan regulasi baru dapat diterapkan secara tepat.
“Tanpa mengurangi kualitas layanan publik maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” tukasnya. (*/ADV)

















