BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, tegaskan pentingnya transparansi dan ketertiban administrasi dalam pengurusan izin pameran dagang dan hiburan insidentil.
Melalui penjelasan lengkap mengenai 13 syarat yang wajib dipenuhi, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Sofyansyah, memaparkan bahwa syarat perizinan kini dibuat lebih detail untuk menghindari potensi pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku kegiatan.
Kata dia, syarat pertama adalah scan KTP asli penanggung jawab, kemudian scan proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan penyelenggara event.
“Khusus pameran dagang, pemohon juga harus mengunggah scan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Selain itu, pemohon wajib melampirkan scan surat izin keramaian kepolisian, rekomendasi RT atau kelurahan, serta rekomendasi dari kecamatan. Surat izin pemakaian tempat juga diperlukan.
“Seperti kalau di Lang-lang berarti ke pemerintah melalui Dispopar, karena itu ranahnya Dispopar,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada pula syarat surat pernyataan tanggung jawab kebersihan, rekomendasi Dinas Perhubungan atau surat pernyataan pengelolaan parkir.
Untuk pameran dagang, harus dilampirkan kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal.
“Kalau syarat terakhir itu, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir,” terangnya.
Menurut Sofyansyah, seluruh proses izin memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Mekanismenya dimulai dari pembuatan akun perizinan digital, pengajuan permohonan, hingga pengunggahan berkas. Setelah diverifikasi, pemohon akan menerima email dan notifikasi surat izin, kemudian mengisi survei kepuasan.
“Tahap akhir itu, pemohon menerima surat izin resmi pameran dagang dan hiburan insidentil yang dapat diunduh melalui perizinan digital,” pungkasnya. (*/ADV)

















