BONTANG – DPM-PTSP Kota Bontang terus memperkuat sinkronisasi lintas instansi guna memastikan proses perizinan sektor kesehatan tetap berjalan optimal di tengah perubahan regulasi terbaru.
Upaya itu terlihat melalui rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) yang digelar, Senin (17/11/2025) di Ruang Teknis Lantai 1 Kantor DPM-PTSP.
Koordinasi ini menjadi penting mengingat pemerintah pusat telah memperbarui ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat sejumlah alur perizinan di OSS RBA harus disesuaikan, baik dari sisi pemenuhan komitmen maupun teknis penerbitan izin yang melibatkan perangkat daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPM-PTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut ikut memengaruhi pola kerja layanan di daerah.
“Ada sistem aplikasi yang memang perlu dilakukan penyesuaian. Di lapangan, tentu ada beberapa kendala yang kita hadapi,” ujarnya.
Karena itu, pertemuan dengan Dinas Kesehatan diposisikan sebagai forum penyamaan persepsi agar implementasi aturan berjalan seragam dan tidak membingungkan pemohon.
“Hari ini kita diskusi dengan Dinas Teknis, yakni Dinas Kesehatan, supaya ada solusi. Tujuannya agar proses perizinan kesehatan di Bontang dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Sofyansyah menuturkan, sejumlah izin kini memerlukan pemenuhan komitmen yang lebih rinci di sistem OSS, sehingga perlu dipahami bersama sebelum diterapkan kepada masyarakat.
“Beberapa izin memang harus kita detailkan lagi pemenuhan komitmennya. Dengan begitu, pelayanan yang kita berikan bisa lebih cepat, lebih efektif, dan lebih mudah dipahami oleh pemohon,” katanya. (*/ADV)

















