BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam menata praktik pelayanan kesehatan hewan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bontang.
Di mana, penerbitan Izin Dokter Hewan Praktik Mandiri kini diberlakukan sebagai syarat mutlak bagi tenaga profesional yang ingin membuka praktik sendiri.
Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) menjelaskan, izin tersebut diterbitkan untuk memastikan seluruh praktik kedokteran hewan di Bontang berjalan sesuai ketentuan dan standar profesi.
“Setiap dokter hewan yang bekerja secara mandiri wajib memiliki izin ini. Tujuannya agar layanan kepada masyarakat tetap terpantau dan memenuhi kaidah kesehatan hewan,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Dia menyebutkan, DPMPTSP telah mempermudah pengajuan perizinan dengan sistem berbasis digital.
Prosesnya kini dapat dilakukan secara online, mulai dari pengunggahan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin.
“Kami terus dorong layanan tanpa tatap muka untuk mempercepat waktu penyelesaian dan menghindari hambatan birokrasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Sofyansyah menilai kebijakan ini juga mendorong profesionalisme di bidang kesehatan hewan.
Dengan adanya izin praktik mandiri, dokter hewan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai regulasi.
“Kita ingin agar masyarakat Bontang memperoleh jaminan bahwa hewan peliharaan maupun ternaknya ditangani oleh tenaga berizin dan berkompeten,” tegasnya. (*/A)


















