BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, terus mendorong percepatan layanan kesehatan melalui sistem perizinan digital.
Salah satu layanan yang disederhanakan adalah, pengurusan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah, yang kini bisa dilakukan sepenuhnya tanpa tatap muka.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah menuturkan, prosedurnya dibuat sederhana agar mudah dipahami.
“Pertama itu pemohon perlu membuat akun pada aplikasi Perizinan Digital sebagai akses utama untuk masuk ke seluruh layanan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Setelah memiliki akun, pemohon dapat langsung memilih menu pengajuan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah.
Selanjutnya, pemohon mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi. Berkas dapat dipindai dan dikirim kapan pun tanpa harus datang ke kantor.
Setelah dokumen diunggah, sistem akan melakukan verifikasi. Jika semua persyaratan dinilai lengkap, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui e-mail.
Tahap berikutnya adalah, proses penerbitan sertifikat. Ketika dokumen resmi telah selesai, pemohon kembali mendapat notifikasi via e-mail.
“Sebelum mengunduh sertifikat, pemohon diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bahan evaluasi layanan publik,” jelasnya.
Dalam kondisi normal, seluruh proses membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Seluruh layanan ini juga tidak dipungut biaya, sesuai standar pelayanan DPMPTSP Bontang,” tukas Sofyansyah. (ADV)


















