BONTANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini menyediakan layanan kompensasi bagi masyarakat, apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian standar pelayanan.
Kepala DPMPTSP Bontang mengatakan, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan.
“Apabila petugas pelaksana layanan tidak melayani setelah masyarakat menunggu selama 10 menit tanpa ada informasi dan penjelasan, maka petugas wajib meminta maaf,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Tak hanya itu, masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan tanpa harus menunggu antrean apabila waktu pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga mendapat perlakuan adil dan pelayanan optimal sesuai haknya.
“Sebagai bentuk permintaan maaf, kami juga akan memberikan souvenir kepada masyarakat yang terdampak keterlambatan pelayanan,” tambah dia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pegawai agar semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Selain memberikan kompensasi, DPMPTSP Bontang juga akan melakukan evaluasi internal secara berkala, untuk menelusuri penyebab kendala pelayanan dan memperbaikinya agar tidak terulang kembali.
DPMPTSP Bontang ingin menegaskan, bahwa pelayanan publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman yang nyaman.
“Evaluasi akan dilakukan agar kami bisa terus berbenah. Tujuannya, supaya pelayanan kami semakin cepat dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ungkapnya. (*/Asri)

















