BONTANG – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) menjadi salah satu fokus pelayanan DPMPTSP Bontang.
Menurut Sofyansyah Kesraling, SPPL adalah bentuk komitmen usaha atau kegiatan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“SPPL wajib bagi usaha kecil yang berdampak ringan terhadap lingkungan,” ujarnya, 6 November 2025.
Dirinya menuturkan, prosesnya kini lebih mudah karena dilakukan secara digital.
“Cukup isi formulir dan lampirkan dokumen lingkungan sederhana,” katanya.
Sofyansyah menegaskan, SPPL bukan hanya syarat administrasi.
“Ini juga bentuk tanggung jawab moral terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Untuk itu dia mengimbau masyarakat tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
“Setiap kegiatan harus memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan,” bebernya.
Dengan layanan cepat, ia berharap kesadaran pengelolaan lingkungan makin meningkat.
“Bontang harus tumbuh dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai penutup, DPMPTSP menjunjung tinggi soal investasi yang ramah terhadap lingkungan.
“Bontang selalu ramah bagi siapa saja yang berinvestasi,” pungkasnya. (*/Ayb)

















