BONTANG – Upaya menata layanan kesehatan hewan terus dilakukan Pemerintah Kota Bontang.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini diberlakukan Izin Dokter Hewan Praktik Bersama bagi kelompok dokter hewan yang menjalankan praktik dalam satu tempat atau klinik kolektif.
Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) mengatakan, izin ini penting untuk memastikan setiap kegiatan pelayanan kesehatan hewan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Biasanya, praktik bersama dilakukan oleh beberapa dokter hewan dengan fasilitas yang digunakan secara kolektif. Maka, izinnya pun harus mencerminkan tanggung jawab bersama,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, pengurusan izin ini telah dipermudah melalui Sistem Perizinan Daerah berbasis daring, yang memungkinkan pemohon mendaftarkan usahanya tanpa perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP.
“Kami berupaya agar layanan publik lebih efisien dan transparan. Semua proses kini bisa dilakukan dari mana saja,” terangnya.
Selain sebagai bentuk pengawasan, penerbitan izin juga bertujuan menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa klinik hewan yang dikelola beberapa dokter tetap memenuhi standar alat, kebersihan, serta tenaga profesional sesuai ketentuan,” jelas Sofyansyah.
Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong kolaborasi antarpraktisi hewan di Bontang untuk memberikan pelayanan lebih terarah dan profesional.
Dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan hewan di kota ini.
“Kalau soal izin DPMPTSP selalu memudahkan,” pungkasnya. (*/A)


















