SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menorehkan hasil besar dalam perang melawan narkotika.
Sebanyak 7.121 gram sabu atau lebih dari 7 kilogram berhasil diamankan dari jaringan lintas provinsi.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (11/11) siang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin pemaparan, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya dan Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan.
Empat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Mereka berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44). Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengambil, penyimpan, hingga pengedar.
Barang bukti disita dalam tujuh bungkus teh hijau, kemasan khas jaringan narkoba internasional.
“Ini jaringan besar yang dikendalikan dari luar Kalimantan Timur,” ungkap Kombes Hendri.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami akan tindak siapa pun yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Samarinda.
Dari hasil pengembangan, jaringan tersebut diketahui memiliki koneksi ke Sulawesi Selatan.
Para tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati,” pungkasnya. (*/Red)

















